TIMES NGAWI, JAKARTA – Pengasuh Pondok Pesantren Sirajul Munir, Kalikatak, Kangean, Sumenep Ustadz Ahmad Faiz Yunus, mengecam tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh seorang anggota Angkatan Udara bernama Aaron Bushnell di depan Kedutaan Besar Israel di Washington pada Minggu (25/2/2024).
Faiz menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun dalam syariat Islam.
Menurut Faiz, fenomena kekerasan dan teror yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu seringkali berawal dari paham yang salah, yang kemudian mengakibatkan kesalahpahaman lebih lanjut.
"Tindakan seperti yang dilakukan oleh Aaron Bushnell dapat mengancam dan membahayakan orang lain, terutama dengan melakukan bom bunuh diri di tempat umum," ujar Faiz, Kamis (29/2/2024).
Sejarah telah menunjukkan bahwa dalam budaya Athena kuno, orang yang melakukan bunuh diri tanpa persetujuan negara ditolak untuk dimakamkan dengan penghormatan. "Mereka akan diasingkan dan dimakamkan di pinggiran kota secara terpisah," tambahnya.
Lebih lanjut, Faiz menekankan bahwa tindakan seperti itu dapat menjadi awal dari berbagai bentuk kekerasan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, yang pada akhirnya menghasilkan paham radikalisme.
Faiz juga menegaskan bahwa tindakan membahayakan diri sendiri adalah bentuk pengingkaran terhadap ajaran Islam. Dalam Alquran, Allah dengan tegas melarang manusia untuk menyakiti diri sendiri. Seperti dalam Surat An Nisa ayat 29.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩
yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta'kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili illâ an takûna tijâratan ‘an tarâdlim mingkum, wa lâ taqtulû anfusakum, innallâha kâna bikum raḫîmâ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu".
Faiz menambahkan bahwa tidak ada alasan atau motif apapun yang dapat membenarkan kompromi terhadap bentuk kekerasan, bahkan jika dilakukan atas nama agama.
Mengutip fatwa ulama besar al-Azhar Mesir, Syekh Ali Gomaah, Faiz menjelaskan bahwa tindakan bunuh diri tidaklah dibenarkan dalam Islam. Bahkan, serangan semacam itu melanggar prinsip-prinsip dasar Islam, seperti menghindari kerusakan dan melindungi kehidupan manusia. Hal ini lantaran mengabaikan larangan membunuh masyarakat sipil bahkan dalam keadaan perang yang sebenarnya sekalipun.
"Termasuk pelaku bom bunuh diri bukanlah pahlawan atau pejuang agama, tetapi mereka adalah penjahat kemanusiaan dan pendosa besar," jelas Faiz.
Pelaku bom bunuh diri, menurut dia juga melanggar prinsip kaidah 'menghindari kerusakan diutamakan daripada mengejar kemaslahatan'.
Bisa dikatakan bahwa orang yang melakukan bom bunuh diri adalah penjahat kemanusiaan, bukan pahlawan, bukan pula pejuang agama, tetapi pendosa besar. Bila ia mati maka bukan mati syahid tetapi mati sia-sia.
Menurut Al-Syatibi, lima hal yang harus ada dan dipenuhi pada diri manusia untuk menjaga hubungannya dengan Tuhannya pun penjaga hubungan dengan sesamanya, yakni; hifz al-din (menjaga Agama), hifz al-nafs (Menjaga diri), hifz al-‘aql (menjaga akal), hifz al-nasl (menjaga keturunan) dan hifz al-mal (menjaga harta).
Lima hal ini tak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya sebab esensisnya ada ta’alluq (keterkaitan) untuk saling melengkapi sejalan dengan apa yang Allah firmankan dalam Alquran Surah al Maidah ayat 32.
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ ٣٢
min ajli dzâlika katabnâ ‘alâ banî isrâ'îla annahû mang qatala nafsam bighairi nafsin au fasâdin fil-ardli fa ka'annamâ qatalan-nâsa jamî‘â, wa man aḫyâhâ fa ka'annamâ aḫyan-nâsa jamî‘â, wa laqad jâ'at-hum rusulunâ bil-bayyinâti tsumma inna katsîram min-hum ba‘da dzâlika fil-ardli lamusrifûn
Artinya: "Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi".
Dalam Tafsir al-Wasit, Muhammad Sayyid Tantawi menguatkan pandangan yang menafsirkan nyawa tersebut dengan nyawa manusia secara umum bukan nyawa tokoh tertentu.
"Artinya, membunuh siapa pun tanpa haq, adalah seperti membunuh semua manusia," tegas Faiz.
Maka, kata dia, untuk memperjuangan nasib umat Islam dan tegaknya syariat Islam, tidak perlu melakukan cara-cara yang lebih banyak mengandung mafsadah, sebab kondisi saat ini tidak bisa dikatakan kondisi darurat segingga membenarkan tindakan-tindakan yang justru mengakibatakan kerusakan yang lebih besar sehingga timbul kekacauan-kekacauan baru sebab tindakan yang salah itu.
"Masih banyak cara untuk memperjuangkannya, dengan cara birokrasi misalnya. Beda halnya dengan keadaan darurat. Keselamatan nyawa dan keamanan bersama lebih utama dari segalanya," paparnya.
Terakhir, Faiz menyatakan, memperjuangan syariat Islam banyak yang melakukannya, sementara hilangnya nyawa tidak ada gantinya.
"Kita tidak boleh memperjuangkan yang tidak pasti (mawhum) dan meninggalkan yang pasti (muhaqqaq)," pungkasnya.
Oleh sebab itu, Faiz juga menyoroti pentingnya menjaga hubungan dengan Allah dan sesama manusia, serta mempertahankan nilai-nilai agama dan moralitas dalam menjalani kehidupan.
Ia menilai, untuk memperjuangkan nasib umat Islam dan tegaknya syariat Islam, tidaklah perlu melakukan tindakan-tindakan yang lebih banyak mengandung kerusakan atau mafsadah, karena hal tersebut hanya akan mengakibatkan kerusakan yang lebih besar.
Dengan sikap tegasnya, Faiz berharap agar masyarakat dapat memahami bahaya dari tindakan kekerasan dan terorisme, serta bersama-sama melawan segala bentuk ekstremisme yang dapat membahayakan keamanan dan kesejahteraan bersama.
Tindakan bunuh diri seperti yang dilakukan oleh Aaron Bushnell di depan Kedutaan Besar Israel di Washington menjadi peringatan bagi kita semua untuk terus menjaga kedamaian dan toleransi, serta menghindari segala bentuk kekerasan yang bertentangan dengan ajaran agama dan nilai kemanusiaan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ustadz Ahmad Faiz Yunus Kecam Tindakan Bunuh Diri di Depan Kedutaan Besar Israel
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Yatimul Ainun |