TIMES NGAWI, MAJALENGKA – Satlantas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat memasang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik portable di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Dengan demikian, pengendara yang melintas di Jalan Raya Cirebon-Bandung, tepatnya di area Bunderan Kadipaten, Majalengka, diharap tertib berlalu lintas
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono mengatakan, ETLE Portable ditempatkan di Lampu Merah Kadipaten ini, lantaran banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Seperti tidak menggunakan helm, maupun tidak menggunakan sabuk pengaman hingga melawan arah. Padahal tindakan tersebut sangat berbahaya dan beberapa kali menimbulkan kecelakaan lalu lintas hingga memakan korban.
Dengan dipasang ETLE Portable, diharapkan pengendara kini sadar tertib berlalu lintas. Jumlah pelanggaran pun menurun hingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Ia pun berharap Mesin ETLE Portable dapat menjaring pengendara-pengendara nakal yang acap melakukan pelanggaran tersebut.
"Kami mengimbau kepada pengendara yang ada di Kabupaten Majalengka, agar patuhilah peraturan berlalu lintas. Hal itu untuk keselamatan diri. Jadikanlah keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan," katanya, Rabu (19/2/2025).
AKP Rudy menjelaskan, pelanggaran tersebut secara otomatis akan terekam atau tertangkap oleh kamera ETLE Portable.
Bagi mereka yang telah melanggar, maka surat tilang ETLE akan dikirim Polres Majalengka ke rumah, sesuai dengan alamat identitas kendaraan yang terekam oleh kamera ETLE Portable. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Majalengka Pasang ETLE Portable di Kawasan Lampu Merah Kadipaten
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |