TIMES NGAWI, NGAWI – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Ngawi tercoreng. Dua kepala desa aktif diamankan jajaran Satreskrim Polres Ngawi karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, dua kepala desa yang terlibat yakni DM (42), Kepala Desa di Kecamatan Sine, dan ES (55), Kepala Desa di Kecamatan Ngrambe. Keduanya ditangkap bersama tiga pelaku lain yang berasal dari luar daerah.
"Total ada lima tersangka yang kami amankan. Dua di antaranya kepala desa aktif," kata AKBP Charles, ditulis Sabtu (31/5/2025).
Menurut Charles, kasus ini terbongkar setelah ada laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar jaringan yang beroperasi di empat kabupaten: Ngawi, Magetan, Madiun (Jatim), dan Sragen (Jateng).
Kelima tersangka masing-masing berinisial DM (Kades Sine), ES (Kades Ngrambe), AS (41) warga Sragen, AP (38) warga Kuningan, dan TAS (47) asal Lampung Selatan.
“Modus mereka adalah membelanjakan uang palsu di toko, agen Brilink, minimarket, dan SPBU. Uang palsu itu diperoleh dengan sistem barter 1:3. Satu rupiah asli ditukar tiga rupiah palsu,” jelas Charles.
Dari tangan DM, polisi mengamankan 308 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sedangkan dari TAS, ditemukan lebih dari 5.000 lembar uang palsu pecahan serupa. Polisi juga menyita uang palsu mata uang asing seperti Real Brasil dan Dolar AS, serta berbagai alat bantu penghitungan dan pendeteksi uang.
"Para pelaku mendapat suplai uang palsu dari TAS dan AP yang konon digerakkan oleh seseorang berinisial Mr. X," lanjut Charles.
Charles mengaku kecewa karena dua kepala desa justru ikut bermain dalam kejahatan yang merusak stabilitas ekonomi masyarakat. “Kades seharusnya jadi contoh di masyarakat, bukan malah terlibat dalam peredaran uang palsu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka juga dikenai Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu aktor utama sindikan uang palsu di Ngawi yang disebut sebagai Mr. X. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Faizal R Arief |