TIMES NGAWI, JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo telah tepat.
"Ini disampaikan sebagai apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh Prabowo dalam bidang militer dan pertahanan," ucapnya, Rabu (28/2/2024).
Bambang menekankan bahwa penghargaan tersebut diharapkan akan semakin memotivasi Prabowo untuk melayani dengan penuh dedikasi bagi rakyat, bangsa, dan negara.
Pemberian pangkat istimewa ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2024. Sebelumnya, Prabowo telah menerima penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama dari Presiden Joko Widodo pada bulan Januari 2022.
Politisi partai Golkar ini juga menyampaikan harapannya agar Prabowo dapat memperkuat TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, dengan fokus pada penguatan komando teritorial sebagai bagian penting dari pertahanan negara.
Bambang menambahkan bahwa pemberian gelar Jenderal Kehormatan bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, tujuh perwira tinggi telah menerima gelar serupa, termasuk Soesilo Soedarman, Surjadi Soedirdja, Agum Gumelar, Luhut Binsar Pandjaitan, Susilo Bambang Yudhoyono, Hari Sabarno, dan AM. Hendro Priyono.
Pemberian pangkat istimewa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, yang memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan penghargaan kepada individu, kelompok, atau lembaga pemerintah sebagai bentuk pengakuan atas jasa dan loyalitas yang luar biasa terhadap negara dan bangsa. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto Sudah Tepat
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |