Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap amar putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan ...
JAKARTA – Dalam pendapat yang berbeda (dissenting opinion), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menginstruksikan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah dalam putusan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Menurutnya, argumen yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 mengenai politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilitas aparat negara dianggap beralasan secara hukum.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," katanya saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dari evaluasi faktual dan aspek hukum yang disajikan dalam persidangan, Saldi menyimpulkan bahwa tindakan memanipulasi bansos untuk keuntungan politik tidak dapat dipungkiri sama sekali. Karenanya, ia merasa terpanggil untuk memberikan peringatan sebagai langkah preventif guna mencegah kejadian serupa terulang dalam konteks pemilihan umum yang akan datang.
"Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah," ucapnya.
Disamping itu, setelah meneliti keterangan dari Bawaslu, fakta yang diungkap dalam persidangan, dan mempertimbangkan bukti dengan seksama, ia percaya bahwa memang ada permasalahan terkait netralitas penjabat sementara (Pj.) kepala daerah dan pengarahan kepala desa.
"Yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menolak semua permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Selain itu, saat membacakan kesimpulan, Mahkamah menilai bahwa permohonan dari Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara keseluruhan. Terhadap keputusan tersebut, tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion).
Diketahui, MK membacakan keputusan dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB untuk menandai dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
