https://ngawi.times.co.id/
Berita

Bermodus Adopsi, Jual Beli Bayi Akhirnya Terbongkar di Ngawi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:07
Bermodus Adopsi, Jual Beli Bayi Akhirnya Terbongkar di Ngawi Polres Ngawi saat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus adopsi bayi. (FOTO: Polres Ngawi for TIMES Indonesia)

TIMES NGAWI, NGAWI – Dalih mengadopsi bayi ternyata hanya kedok. Polres Ngawi berhasil membongkar praktik jual beli bayi yang melibatkan empat orang pelaku dari sejumlah daerah. Mereka menjadikan bayi sebagai komoditas, dan mendapatkan untung jutaan rupiah dari setiap transaksi.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkap, para pelaku telah menjalankan aksi ini lebih dari 10 kali. Wilayah sasarannya tersebar di Jawa Timur dan DKI Jakarta.

“Kasus ini terungkap berkat laporan dari salah satu perangkat desa di Kecamatan Bringin. Setelah kami dalami, terbukti ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi,” ujar AKBP Charles ditulis Sabtu (31/5/2025).

Empat pelaku kini diamankan di Mapolres Ngawi. Mereka adalah ZM (34) dari Kecamatan Rejoso, Pasuruan; SA (35) dari Kecamatan Balong, Ponorogo; R (32) dari Kecamatan Grati, Pasuruan; dan SEB (22) warga Kecamatan Bringin, Ngawi.

Modusnya terbilang rapi. Pelaku mencari ibu hamil dari keluarga miskin yang berniat menyerahkan bayinya setelah lahir. Setelah itu, bayi ditawarkan ke orang lain yang ingin mengadopsi, lengkap dengan perjanjian. Tapi proses ini tak gratis. Para pelaku meminta uang jutaan rupiah dengan alasan biaya persalinan.

“Para pelaku mengaku hanya ingin membantu proses adopsi. Tapi nyatanya mereka mengambil keuntungan dari situ,” jelas Kapolres.

Dari hasil transaksi, SA mendapat Rp4 juta, ZM Rp2,5 juta, SEB Rp2 juta, dan R Rp1 juta. Aksi ini dilakukan berulang kali dan menjadi sumber penghasilan tetap bagi mereka.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya surat keterangan lahir, perjanjian adopsi, satu mobil Toyota Avanza, beberapa handphone, serta buku rekening yang dipakai untuk transaksi.

“Dari pengembangan, jaringan ini juga terhubung ke wilayah Ponorogo. Sekarang kami sedang dalami kemungkinan adanya pelaku lain,” kata AKBP Charles yang didampingi Wakapolres Kompol Moh. Asrori Khadafi dan Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan.

Para pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Charles.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergiur proses adopsi instan tanpa jalur resmi. Jika menemukan indikasi perdagangan bayi, warga diminta segera melapor ke polisi. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Ngawi just now

Welcome to TIMES Ngawi

TIMES Ngawi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.