TIMES NGAWI, MAJALENGKA – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Polres Majalengka, melakukan razia minuman keras (miras) oplosan di sejumlah warung di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Hasilnya, dua dirigen dan 250 botol minuman keras jenis ciu berbagai ukuran berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dari wilayah Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.
"Ini merupakan upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Hari Raya Lebaran 2025," ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, Selasa (18/3/2025).
Dia menegaskan, bahwa polsek juga selama ini rutin melakukan patroli dan razia minuman keras. Dengan kegiatan ini diharapkan peredaran miras ilegal dan oplosan di Majalengka dapat ditekan.
Oleh karenanya, AKP Sigit mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan mereka. Ia juga mengingatkan bahwa miras oplosan sangat berbahaya bagi kesehatan.
"Minuman keras oplosan mengandung zat berbahaya yang bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Kami tidak akan berhenti sampai peredaran miras ini benar-benar terhenti. Terlebih dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2025," ujar Kasat Narkoba Polres Majalengka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Majalengka Gerebek Pedagang Miras Oplosan, Ratusan Botol Ciu Diamankan
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |