TIMES NGAWI, JAKARTA – Persidangan masih berlangsung dan belum selesai, tapi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu pada Minggu (30/11/2025) kemarin memohon pengampunan kepada presiden Issac Herzog, dan pemimpin oposisi menyatakan pengampunan itu tidak boleh diberikan.
Benjamin Netanyahu sedang menghadapi proses persidangan tiga kali dalam seminggu dalam kasus korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Netanyahu memohon pengampunan itu dengan alasan, bahwa proses pidana itu telah menghalangi kemampuannya untuk memerintah dan menurutnya pengampunan akan baik untuk Israel.
Benjamin Netanyahu adalah perdana menteri dengan masa jabatan terlama di negara Israel. Ia telah lama membantah tuduhan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.
Kantor Presiden Israel, Issac Herzog juga telah mengumumkan Minggu kemarin bahwa telah menerima permohonan itu serta merilis surat dari pengacara Netanyahu.
Pengacaranya mengatakan dalam surat kepada kantor presiden, bahwa perdana menteri masih yakin proses hukum akan menghasilkan pembebasan penuh.
"Pengacara saya telah mengirimkan permohonan grasi kepada presiden negara hari ini. Saya berharap siapa pun yang menginginkan kebaikan negara mendukung langkah ini," ujar Netanyahu dalam pernyataan video singkat yang dirilis oleh partai politiknya, Likud.
Kantor Isaac Herzog mengatakan, permintaan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Kehakiman, sebagaimana praktik standar, untuk mengumpulkan pendapat, yang akan diserahkan kepada penasihat hukum presiden, yang akan merumuskan rekomendasi untuk presiden.
Menteri Kehakiman Israel, Yariv Levin, adalah anggota partai Likud milik Netanyahu sekutu dekat sang perdana menteri.
Dalam surat tersebut, pengacara Netanyahu berargumen bahwa proses pidana terhadap kliennya telah memperdalam perpecahan masyarakat dan bahwa mengakhiri persidangan diperlukan untuk rekonsiliasi nasional.
Para pengacara itu juga menulis bahwa sidang pengadilan yang semakin sering menjadi beban sementara perdana menteri sedang berupaya untuk memerintah.
"Saya diharuskan bersaksi tiga kali seminggu. Itu adalah tuntutan yang mustahil dan tidak pernah diajukan kepada warga negara lain," ujar Netanyahu dalam pernyataan video tersebut, seraya menekankan bahwa ia telah mendapatkan kepercayaan publik karena berulang kali memenangkan pemilu.
Baik perdana menteri maupun pengacaranya tidak mengakui kesalahannya. Undang-undang pengampunan di Israel hanya akan diberikan setelah proses hukum selesai dan terdakwa telah dinyatakan bersalah.
Pengacara Netanyahu berpendapat bahwa presiden bisa campur tangan ketika kepentingan publik dipertaruhkan, seperti dalam kasus ini, dengan tujuan untuk meredakan perpecahan dan memperkuat persatuan nasional.
Namun Pemimpin oposisi, Yair Lapid mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Benjamin Netanyahu tidak boleh diampuni tanpa pengakuan bersalah, pernyataan penyesalan, dan pensiun segera dari kehidupan politik. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Disidang Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Sudah Mohon Ampun ke Presiden Israel
| Pewarta | : Widodo Irianto |
| Editor | : Ronny Wicaksono |