TIMES NGAWI, JAKARTA – Komisi Eropa secara resmi menemukan bahwa raksasa teknologi Meta (pengelola Facebook dan Instagram) dan TikTok diduga telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA). Kedua perusahaan diberi kesempatan untuk membela diri dan melakukan perbaikan, dengan ancaman denda mencapai 6% dari total pendapatan global tahunan mereka jika terbukti tidak patuh.
Menurut Komisi Eropa, pelanggaran utama terletak pada cara platform-platform tersebut memperlakukan peneliti dan pengguna. Facebook, Instagram, dan TikTok dituduh menerapkan prosedur yang memberatkan bagi para peneliti yang ingin mengakses data publik. Hal ini menyulitkan riset penting mengenai paparan konten ilegal atau berbahaya, terutama yang menyangkut anak-anak.
"Memberikan akses data kepada peneliti merupakan kewajiban transparansi yang esensial dalam DSA," tegas Komisi Eropa dalam pernyataan resminya.
Selain itu, Meta juga dituding karena tidak menyediakan mekanisme pelaporan konten ilegal yang mudah digunakan. Investigasi menemukan bahwa fitur pelaporan di Facebook dan Instagram dinilai rumit, memerlukan banyak langkah, dan menggunakan dark patterns (desain antarmuka yang menyesatkan) yang berpotensi membingungkan dan menghalangi pengguna untuk melaporkan konten seperti materi pelecehan seksual anak.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah ketiadaan mekanisme banding yang efektif bagi pengguna. Facebook dan Instagram dinilai tidak memberikan ruang yang memadai bagi pengguna untuk mengajukan keberatan secara detail terhadap keputusan penghapusan konten atau penangguhan akun.
Kedua perusahaan kini memiliki kesempatan untuk meninjau temuan dan memberikan tanggapan tertulis. Mereka dapat menghindari denda dengan segera mematuhi aturan DSA.
Meta telah membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa mereka telah melakukan penyesuaian sistem. Sementara TikTok, yang masih meninjau temuan tersebut, berargumen bahwa ada ketentuan DSA yang dinilai bertentangan dengan aturan perlindungan data dan privasi pengguna. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Komisi Eropa Temukan Pelanggaran DSA, Meta dan TikTok Terancam Denda 6% dari Pendapatan Global
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |