TIMES NGAWI, PONOROGO – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo (KPU Ponorogo) R Gaguk Ika Prayitna menyatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai pemenang Pilkada Ponorogo 2024.
Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru terkait Pilkada Ponorogo 2024. Pembacaan putusan dilakukan pada sidang MK yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
"Satu hari setelah menerima salinan putusan MK, akan dilakukan pleno penetapan calon terpilih. Sekarang kita menunggu salinan putusan itu," kata R Gaguk Ika Prayitna, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, KPU Kabupaten Ponorogo akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan jadwal penetapan pasangan terpilih. "Sesuai aturan, penetapan harus dilakukan paling lambat tanggal 7 Februari 2025.
Satu hari setelah penetapan, KPU akan mengajukan usulan pengesahan kepada Gubernur Jawa Timur melalui DPRD kabupaten Ponorogo," sebut R Gaguk Ika Prayitna.
Ia pun menegaskan, MK telah menilai seluruh tahapan Pilkada Ponorogo 2024 telah sesuai peraturan perundang-undangan. "Tidak ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pilkada Ponorogo," tandas Ketua KPU Kabupaten Ponorogo R Gaguk Ika Prayitna.
Pasangan Sugiri Sancoko - Lisdyarita, kini tinggal menunggu proses pengesahan sebelum dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo periode 2025-2030. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pasca Putusan MK, KPU Segera Tetapkan Sugiri Sancoko-Lisdyarita Pemenang Pilkada Ponorogo
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Ronny Wicaksono |