TIMES NGAWI, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan oleh hakim Khairul Saleh pada sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," ujar hakim Khairul Saleh dalam persidangan.
Vonis ini hanya menjatuhkan hukuman untuk tindak pidana pemerasan disertai ancaman. Sementara untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap pemilik produk skincare, Reza Gladys. Nikita didakwa meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang tidak terdaftar BPOM.
Dengan putusan ini, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |