https://ngawi.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Usai Dideportasi dan Ditangkal 10 Tahun, Bonnie Blue Unggah Video Ejekan di Depan KBRI London

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:45
Aksi Kontroversial di KBRI London, Bonnie Blue Dipastikan Ditangkal Masuk RI 10 Tahun Bintang film dewasa asal Inggris Bonnie Blue ditangkal masuk Indonesia selama 10 tahun. (Foto: ANTARA)

TIMES NGAWI, JAKARTA – Aktris film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kontroversial di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.

Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial itu, ia tampak berjalan di depan gedung KBRI London dengan bendera Merah Putih disematkan di bagian belakang rok yang dikenakannya hingga menjuntai dan menyentuh permukaan jalan.

Aksi tersebut disertai pernyataan bernada provokatif dan ejekan. Bonnie menyebut kedatangannya ke lokasi tersebut hanya untuk “membayar denda” sebesar £8,50. Video itu juga memperlihatkan sejumlah pria yang mengelilinginya sambil meneriakkan sorakan, sehingga memicu reaksi keras dari warganet Indonesia.

Unggahan tersebut menjadi viral dan menuai kecaman luas, terutama mengingat rekam jejak Bonnie yang sebelumnya dideportasi dari Indonesia.

Ia diketahui dikeluarkan dari Bali bersama tiga warga negara asing (WNA) lain akibat pelanggaran lalu lintas serta aktivitas pembuatan konten bermuatan asusila di ruang publik. Selain dideportasi, Bonnie juga dijatuhi sanksi tindak pidana ringan dan dilarang masuk ke Bali selama 10 tahun.

Menanggapi pernyataan Bonnie di media asing yang menyebut dirinya hanya ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan jauh lebih lama.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa Bonnie resmi ditangkal masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.

“Penangkalan berlaku selama 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disampaikan yang bersangkutan,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengajukan penangkalan tersebut sejak 12 Desember 2025. Keputusan itu diambil menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Bonnie selama berada di Bali.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas Bonnie dan sejumlah WNA yang dinilai meresahkan. Pada 4 Desember lalu, ia diamankan Polres Badung di sebuah studio kawasan Pererenan, Bali, bersama belasan WNA lainnya atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, unsur pidana pornografi dinyatakan tidak terpenuhi karena konten tersebut diklaim hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Meski demikian, aparat tetap memproses para WNA tersebut atas pelanggaran lalu lintas. Bonnie bersama beberapa rekannya diketahui menggunakan kendaraan bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.

Dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bonnie dan salah satu rekannya dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari sisi keimigrasian, Yuldi menegaskan bahwa Bonnie masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), namun justru memanfaatkannya untuk aktivitas produksi konten komersial.

“Penggunaan izin tinggal tersebut tidak sesuai peruntukannya dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Karena itu, kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun sebagai bagian dari upaya menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas serta menghormati nilai budaya lokal,” tegas Yuldi. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Ngawi just now

Welcome to TIMES Ngawi

TIMES Ngawi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.