Polemik Dana MBG
TIMES Ngawi/Wurianto Saksomo, PNS Pemkab Ngawi.

Polemik Dana MBG

Keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari berapa banyak porsi yang dibagikan, tetapi juga dari seberapa tepat sasaran, aman, dan efisien program itu dijalankan.

TIMES Ngawi,Minggu 8 Maret 2026, 15:33 WIB
80
H
Hainor Rahman

NgawiProgram Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 dirancang sebagai investasi negara untuk masa depan anak-anak. Anggarannya mencapai Rp 335 triliun. Pemerintah menempatkan program ini sebagai langkah strategis memperbaiki kualitas gizi sekaligus mendukung proses belajar di sekolah. Namun diskusi publik tidak berhenti pada tujuan. Pertanyaan yang muncul justru menyentuh dua hal penting: dari mana sumber dananya, dan seberapa efektif pelaksanaannya?

Pemerintah menyebut pendanaan MBG berasal dari efisiensi bidang lain. Tetapi Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Adian Napitupulu, menegaskan dana itu justru diambil dari anggaran pendidikan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 dan penjelasannya. 

Di sana disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah mencakup program MBG di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan, dengan angka Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun. Anggaran pendidikan tersebut setara 20 persen dari APBN, sebagaimana amanat konstitusi.

Namun sejumlah pejabat menyatakan bahwa MBG tidak mengambil porsi anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengaku tak menemukan bukti anggaran pendidikan untuk MBG. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, juga menyatakan MBG bukan bagian dari anggaran pendidikan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan hal serupa. 

Publik pun bingung. Jika memang tertulis dalam undang-undang, mengapa pejabat menyangkal? Jika tidak, mengapa penjelasan UU menyebutnya eksplisit?

Dalam perspektif hukum tata negara, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan. Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan bahwa angka itu tidak boleh dikurangi. Namun, persoalannya bukan semata angka, tetapi juga definisi. 

Apakah MBG bisa dikategorikan sebagai belanja pendidikan? Jika makan bergizi dianggap sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan, maka ia bisa masuk dalam pos pendidikan. Jika tidak, maka terjadi perdebatan mengenai klasifikasinya.

Dari sudut pandang kebijakan publik, argumen yang mengaitkan gizi dengan pendidikan memang masuk akal. Berbagai penelitian menunjukkan anak yang kekurangan gizi cenderung memiliki konsentrasi belajar lebih rendah. 

Data Survei Status Gizi Indonesia juga menunjukkan masalah stunting dan anemia masih menjadi tantangan. Dengan logika itu, pemberian makan bergizi di sekolah dapat dianggap sebagai investasi jangka panjang dalam kualitas sumber daya manusia.

Namun, pada saat yang sama, dunia pendidikan juga menghadapi persoalan, seperti kesejahteraan guru, perbaikan fasilitas sekolah, hingga pemerataan akses pendidikan di daerah. Karena itu, muncul kekhawatiran bahwa jika sebagian besar dana pendidikan dialokasikan untuk MBG, maka kebutuhan lain bisa tertekan.

Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan pendidikan bahkan mengajukan uji materi UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai terdapat potensi kerugian konstitusional apabila alokasi pendidikan tidak sepenuhnya digunakan untuk fungsi inti pendidikan. Proses hukum ini masih berjalan, dan putusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting untuk memperjelas batasan belanja pendidikan.

Di sisi lain, pelaksanaan program sebesar ini tentu menyimpan tantangan teknis. Dalam beberapa bulan terakhir, muncul laporan dugaan kasus gangguan kesehatan siswa di berbagai daerah setelah mengonsumsi menu MBG. Pemerintah menyatakan evaluasi dilakukan untuk memperbaiki standar keamanan pangan dan distribusi.

Yang lebih mengundang perhatian adalah temuan dari Center of Economics and Law Studies (Celios). Lembaga ini memperkirakan potensi kerugian negara akibat pemborosan makanan dalam program MBG bisa mencapai Rp 1,75 triliun per minggu. Peneliti Celios, Isnawati Hidayah, menjelaskan ada dua skenario perhitungan. 

Dalam skenario minimal, sekitar 62 juta porsi makanan terbuang setiap minggu dengan estimasi kerugian Rp 622 miliar. Dalam skenario maksimal, 127 juta porsi bisa terbuang dengan potensi kerugian Rp 1,75 triliun per minggu.

Jika dihitung per bulan, angkanya sangat besar. Dalam skenario minimal, dana yang terbuang setara dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 15,5 juta jiwa selama satu bulan. Dalam skenario maksimal, setara dengan iuran bagi 31,6 juta jiwa selama sebulan. 

Perbandingan ini memberi gambaran konkret tentang skala potensi pemborosan. Perlu dicatat, ini adalah estimasi berbasis asumsi dan simulasi. Namun sebagai bahan evaluasi kebijakan, angka tersebut patut diperhatikan. 

Karena itu, Celios merekomendasikan moratorium sementara program MBG, disertai reformasi tata kelola dan distribusi. Mereka juga mendorong audit transparan serta evaluasi menyeluruh. Rekomendasi moratorium tentu bukan keputusan ringan. 

MBG menyasar jutaan anak dan telah menjadi bagian dari strategi sosial pemerintah. Namun usulan evaluasi menyeluruh dan audit transparan adalah langkah yang sejalan dengan prinsip akuntabilitas publik.

MBG dan pendidikan sama-sama penting untuk masa depan anak Indonesia. Jika sumber dana, dasar hukum, dan mekanisme pengawasannya dipaparkan dengan terang, publik dapat menilai kebijakan ini secara lebih jernih, tanpa prasangka, dan tanpa kebingungan. 

Keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari berapa banyak porsi yang dibagikan, tetapi juga dari seberapa tepat sasaran, aman, dan efisien program itu dijalankan.

***

*) Oleh : Wurianto Saksomo, PNS Pemkab Ngawi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hainor Rahman
|
Editor:Hainorrahman

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Ngawi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.